Minggu, 17 November 2019

Mengapa ganja ilegal

Pro-Kontra Legalitas Ganja di Indonesia


Berbagai perdebatan pelik kerap kali terjadi, ketika masalah ganja kembali menyeruak dalam pembicaraan dan desas desus yang beredar.
Seluruh peperangan wacana terus terjadi, berharap bahwa salah satu pandangan pun menang dan diamini oleh mereka yang sempat berada dalam kerangka pikir lawan. Seperti halnya perdebatan antara pro dan kontra terhadap ganja, sebuah diskursus yang masih terus berjalan dan tentunya guna mencapai sebuah tujuan: ganja legal untuk kebutuhan tertentu. Di Indonesia, ganja merupakan salah satu tanaman yang digolongkan sebagai narkotika golongan I, bersama dengan zat seperti heroin, kristal meth atau sabu. Pada dekade kisaran 1960an, ganja akhirnya dicap ilegal oleh pemerintah. Namun, walaupun terlarang, ganja nyatanya merupakan zat terlarang yang digunakan oleh sekitar dua juta pengguna pada tahun 2014. Aturan hukum terkait ganja seimbang dengan aksi pelanggaraan hukum terkait heroin, terlepas dari berbagai argumentasi bahwa ganja tidak berbahaya. Pemakaian ganja memang mampu membawa dampak baik untuk kesehatan. Namun, sayangnya, pandangan masih kerap lebih banyak menyoroti dampak buruk yang terjadi bila seseorang menikmati ganja. Dampak itu adalah:
  • Risiko kanker paru-paru, kanker kulit, kanker lambung, kanker otak, kanker hati, kanker getah bening.
  • Hilang semangat untuk melakukan aktivitas dan cenderung merasa bosan.
  • Menurunnya kemampuan otak untuk mengingat dan berpikir
  • Hasrat seks menurun.
  • Produksi sperma berkurang bagi pria dan siklus haid tidak teratur bagi perempuan
  • Gangguan kejiwaan.
  • Rusaknya sistem kekebalan tubuh.
  • Gangguan pernafasan.
  • Gangguan reproduksi, seperti kanker rahim, kanker serviks, kanker prostat, kanker, ovarium, impotensi, dan gangguan kehamilan.
  • Gangguan pencernaan, seperti: radang usus, radang hati, radang ginjal, gagal ginjal, dan hepatitis.
  • Semakin cepatnya detak jantung yang terkadang sulit untuk dikontrol.
  • Mata memerah.
Efek di atas kemudian menjadi salah satu acuan untuk memperkuat posisi ganja sebagai salah satu zat yang tergolong destruktif bagi para konsumennya. Lagi-lagi, ganja tetap bertahan dalam posisi narkotika golongan 1. Masyarakat yang paham akan manfaat ganja pun tak tinggal diam.

Adalah Lingkar Ganja Nusantara (LGN), sebuah komunitas yang terus bergerak dalam advokasi ganja, berusaha untuk membuat hukum di Indonesia untuk perlahan melegalkan ganja untuk kebutuhan medis. Dalam gerakannya, LGN mengklaim untuk tidak mengajak masyarakat untuk memiliki, menanam, memelihara, nemiliki, menyimpan, dan menggunakan ganja untuk alasan apapun yang tidak dibenarkan pemerintah.
LGN pun sempat mengadakan sebuah long march, memberanikan diri turun ke jalan dan menyuarakan legalisasi ganja pada Mei 2016. Dalam longmarch yang disebut sebagai Global Marijuana March, para aktivis ganja menyampaikan tuntutan dan dorongan terhadap pemerintah untuk mulai memandang sisi baik yang ditawarkan oleh ganja. Namun, advokasi tidak hanya dilakukan dengan banyak bicara saja, namun juga dengan diskusi dengan para stakeholder.
Tanpa mengurangi hormat terhadap proses hukum, seluruh kegiatan advokasi ganja dilakukan dengan dialog berkelanjutan dengan pihak BNN. dialog ini terus dijalankan dengan terus membawa narasi bahwa ganja sesungguhnya baik untuk kesehatan --dalam takaran tertentu yang sesuai. Berdasarkan penelitian US National Library of Medicine, ganja memang memiliki efek positif, utamanya untuk meredakan rasa sakit pada otot, bahkan mampu perlahan menyembuhkan penyakit tulang punggung yang kronis. Argumentasi ini kemudian berkembang, melihat bahwa ternyata ganja memiliki berbagai efek positif seperti:
  • Menghambat penyakit alzheimer yang menyerang otak
  • Sebagai obat penenang yang menghilangkan kecemasan
  • Menghentikan serangan epilepsi
  • Menyembuhkan penyakit kanker
  • Penghilang sakit nyeri.
  • Meningkatkan kapasitas paru-paru
  • Sebagai obat penyakit glukoma
  • Menurunkan gejala multiple sclerosis.
  • Mengatasi mual
  • Mengatasi tremor dan meningkatkan kemampuan motorik pada penderita parkinson.
Upaya advokasi ini dimulai dan telah dirancang dengan baik pada 2014 silam. LGN bertemu dengan BNN dan Kementerian Kesehatan RI untuk mulai mengadvokasi proses riset terhadap ganja di Indonesia untuk pertama kalinya. Riset ini nantinya akan menjadi salah satu bahan rujukan untuk pertimbangan revisi terhadap UU no 35 tahun 2009 yang kerap menyandung mereka yang menggunakan ganja untuk kebutuhan penelitian dan kesehatan. Namun, sayangnya, hingga kini perdebatan ini seakan tak berpihak pada pihak yang setuju dengan legalisasi ganja medis. Salah satunya adalah kasus Fidelis Ari di Singgau, Kalimanatan Barat, yang akhirnya ditangkap karena menanam ganja --walau ia pun menanamnya untuk kebutuhan kesehatan istrinya saat masih hidup. Sungguh, perdebatan pro dan kontra terhadap legalisasi ganja di Indonesia memang terus meruncing dan sulit terlihat ujungnya Lantas, bagaimana pendapat anda? Setuju atau tidakkah dengan legalisasi ganja di Indonesia?
https://kumparan.com/maria-duhita/pro-dan-kontra-ganja-di-indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Sauce Salad Roll

Resep Sauce Kacang Salad Roll Saus kacang: 3 sdm selai kacang tawar 2 siung bawang putih, cincang halus 1 sdm minyak zaitun 5 sdm saus H...