أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufaz bahwa ia berkata,
غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
“Kami berperang bersama Rasulullah dan dalam tujuh kali peperangan, kami makan belalang.” (HR. Muslim no. 1952).
Belalang jika mati dengan sendirinya, sudahlah halal sehingga tidak butuh penyembelihan khusus karena bangkainya saja suci.
Imam Nawawi berkata,
ويحل السمك والجراد من غير ذكاة
“Ikan dan belalang itu halal dimakan walau tidak lewat proses penyembelihan.” Lalu beliau rahimahullah berkata, “Dan tidak mungkin berdasarkan kebiasaan untuk menyembelih ikan dan belalang, maka penyembelihan keduanya tidak diperlukan.” (Al Majmu’, 9: 72)
jadi intinya untuk belalang halal
0 komentar:
Posting Komentar