Minggu, 17 November 2019

Halal atau haram?

Belalang adalah serangga herbivora dari subordo Caelifera dalam ordo Orthoptera. Belalang termasuk salah satu dari dua hewan yang apabila telah terlebih dahulu mati dihalalkan untuk dimakan, bersama ikan. Belalang termasuk dalam binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai. Binatang ini halal sebagaimana terdapat dalil dari hadits Nabi SAW.
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufaz bahwa ia berkata,

غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ


“Kami berperang bersama Rasulullah dan dalam tujuh kali peperangan, kami makan belalang.” (HR. Muslim no. 1952).

Belalang jika mati dengan sendirinya, sudahlah halal sehingga tidak butuh penyembelihan khusus karena bangkainya saja suci.

Imam Nawawi berkata,

ويحل السمك والجراد من غير ذكاة

“Ikan dan belalang itu halal dimakan walau tidak lewat proses penyembelihan.” Lalu beliau rahimahullah berkata, “Dan tidak mungkin berdasarkan kebiasaan untuk menyembelih ikan dan belalang, maka penyembelihan keduanya tidak diperlukan.” (Al Majmu’, 9: 72)

jadi intinya untuk belalang halal

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Sauce Salad Roll

Resep Sauce Kacang Salad Roll Saus kacang: 3 sdm selai kacang tawar 2 siung bawang putih, cincang halus 1 sdm minyak zaitun 5 sdm saus H...